Kamis, 19 Mei 2011

“Sistem Rujukan”


“Sistem Rujukan”

Tujuan system rujukan adalah meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelakasanaan pelayanan. System rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tenggungjawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.
Tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbale balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.
1.     Jenis rujukan
Secara garis besar rujukan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.     Rujukan medik
Rujukan ini berkaitan dengan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien. |Disamping itu juga mencakup rujukan pengetahuan (konsultasi medis) dan bahan-bahan pemeriksaan.
b.    Rujukan kesehatan masyarakat
Rujukan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan kesehatan (promosi), rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan operasional.
2.     Tingkat rujukan
Tingkatan rujukan berdasarkan pada bentuk pelayanan
a.     Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care)
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat sehat untuk meningkatkan kesehatan mereka atau promosi kesehatan. Oleh karena jumlah kelompok ini didalam suatu populasi sangat besar (kurang lebih 85%), pelayanan yang diperlukan oleh kelompok ini bersifat pelayanan kesehatan dasar (basib health services). Bentuk pelayanan ini di Indonesia adalah puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling dan balkesmas.
b.    Pelayanan Kesehatan tingkat kedua (secondary health services)
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan oleh kelompok masyarakat yang memerlukan perawatan nginap, yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer. Bentuk pelayanan ini misalnya Rumah Sakit tipe C dan D dan memerlukan tersedianya tenaga spesialis
c.     Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (tertiary health services)
Pelayanan kesehatan ini diperlukan oleh kelompok masyarakat atau pasien yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan sreekunder. Pelayanan sudah komplek, dan memerlukn tenaga-tenaga super spesialis. Contoh di Indonesia: RS tipe A dan B.
3.     Rujukan Upaya Kesehatan
Rujukan upaya kesehatan ini pada dasarnya meliputi :
a.     Rujukan Kesehatan
Rujukan kesehatan terutama berkaitan dengan upaya peningkatan dan pencegahan. Rujkan horizontal dapat dilakukan melalui wadah-wadah koordinat yang
Permintaan bantuan dapat diajukan dari tingkat bawah termasuk masyarakat kepada puskesmas pembantu. Jika puskesmas pembantu tidak dapat memenuhinya, maka ia akan melanjutkan kepada puskesmas dan seterusnya: untuk rujukan tertentu yang berkaitan dengan kesehatan, permintaan bantuan dapat juga diajukan oleh puskesmas kepada sector-sector teknis lain diluar kesehatan, seperti pekerjaan umum , pembangunan desa, peternakan, dan swasta.
Rujukan ada tiap tingkatan upaya kesehatan seperti Lembaga ketahanan Masyarakat Desa di tingkat desa, badan-badan koordinasi lintas sektoral yang berada di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kotamadya, propinsi, atau tingkat nasional.
Rujukan kesehatan tersebut diatas pada dasarnya mencakup :
1)     Bantuan Teknologi
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan teknologi tertentu baik dalam bidang kesehatan maupun yang berkaitan dengan kesehatan, dimana eselon-eselon yang mampu dapat memberikan teknologi tersebut. Teknologi yang diberikan harus tepat guna dan cukup dibiayai oleh masyarakat yang bersangkutan.
Bantuan teknologi tersebut dapat berupa, antara lain :
a)     Pembuatan jamban keluarga dan sarana air minum
b)    Pemugaran rumah
c)     Pembuangan air limbah
d)    Penimbangan bayi untuk pengisian kartu sehat menuju sehat
e)     Pemeliharaan
f)     Perbaikan dan sarana kalibrasi peralatan kesehatan
2)     Bantuan Sarana
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan baik sarana tertentu dalam bidang kesehatan maupun sarana yang terdapat pada sector-sector teknis lain.
Bantuan sarana tersebut dapat berupa, antara lain :
a)     Obat
b)    Peralatan
c)     Biaya
d)    Bibit tanaman
e)     Ikan dan ternak
f)     Pangan untuk usaha padat karya
g)    Bahan bangunan dan tenaga
3)     Bantuan Operasional
Rujukan ini dapat berupa permintaan kepada eselon untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu yang tidak dapat diatasi oleh masyarakat sendiri . Dalam hal ini masalah tersebut harus diatasi sepenuhnya oleh eselon yang mampu.
Bantuan tersebut dapat diantara lain
a)     Survei epidemiologic untuk menentukanbesarnya permasalahan yang dihadapi serta metode penanggulangan yang penting sesuai dengan situasi dan kondisi daerah .
b)    Mengatasi wabah atau kejadian luar biasa dilapangan oleh tim gerak cepat tingkat kabupaten dan kotamadya, propinsi atau pusat.
c)     Membangun sarana komunikasi
b.    Rujukan Medik
Yang dimaksud adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan. Dalam kaitan ini rumah sakit mempunyai fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita. Pelayanan dirumah sakit perlu diatur sedemikian rupa sehingga dapat memanfaatkan sumber-sumber yang ada dengan lebih berkasil guna dan berdaya guna, karena itu perlu dihindari adanya tumpang tindih antara berbagai upaya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Di waktu yang akan datang secara bertahap bahwa pelayanan dirumah sakit baik untuk rawat jalan maupun rawat tinggal, hanya bersifat spesialistik atau sub spesialistik, karena pelayanan yang bersifat non spesialistik atau pelayanan dasar harus dapat dilakukan di puskesmas, ditempat praktik dokter dan unit upaya setingkat.
Demikian pula rumah sakit, yang dimanfaatkan untuk pendidikan calon dokter dan calon dokterspesialis, harus dapat dibatasi dan mengkhususkan diri untuk menjadi pusat pelayanan sub spesialistik tertentu dalam suatu wilayah. Dengan demikian dapat dihindari adanya tumpang tindih pelayanan sub spesialistik sejenis antara pusat-pusat dalam suatu wilayah, sehingga tercapai efisiensi pemanfaatan sumber daya yang terbatas. Selain itu masing-masing pusat harus dapat melakukan uji coba terhadap teknologi mutakhir secara lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam kaitan ini perlu ditetapkan penggolongan penyakit, menjadi 3 golongan diantarannya :
1)       Penyakit yang bersifat darurat, yaitu penyakit yang harus segera di tanggulangi, karena bila terlambat dapat menyebabkan kematian.
2)       Penyakit yang bersifat menahun, yang penyembuhan dan pemulihannya memerlukan aktu yang lama dan dapat menimbulkan beban pembiayaan yang tidak dapat dipikul oleh penderita dan keluarganya.
3)       Penyakit yang bersifat akut tetapi tidak gawat.
Rehabilitas social, bagi penderita yang telah sembuh dari penyakit menahun seperti kusta dan jiwa yang tidak dapat dikembalikan kepada masyarakat, serta perawwatan kesehatan bagi orang jompo, terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam waktu dekat harus ditetapka cara-cara akreditasi pelayan rumah sakit. Dengan demikian dapat dilakukan penilaian terhadap mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit secara berkala, yang dapat dipergunakan untuk menetapkan kebijaksanaan pengembangan atau peningkatan mutu rumah sakit.
Perubahan kelas suatu rumah sakit atas dasar daya guna dapat membawa konsekuensi perubahan biaya operasional dan pemeliharaan rumah sakit yang bersangkutan.
Pelayanan medik beserta rujukan dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu :
1)     Tingkat pelayanan dasar antara lain terdiri dari unit pelayanan jenis tertentu :
a)     Puskesmas, puskesmas pembantu termasuk BP, BKIA, dan pos kesehatan.
b)    Rumah bersalin
c)     Praktik dokter, praktik dokter gigi, dan praktek berkelompok.
d)    Balai laboratorium kesehatan, balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium klinik.
e)     Apotek, took obaty berizin dan optic
f)     Pengobatan tradisional
2)     Tingkat pelayanan spesialistik antara lain terdiri dari unit pelayanan
a)     Rumah sakit pemerintah
b)    Rumah sakit khusus
c)     Rumah sakit swasta
d)    Praktek dokter umum, dokter gigi, spesialis dan praktek berkelompok
e)     Balai laboratorium kesehatan, balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium klinik.

3)     Tingkat pelayanan sun spesialistik anatara lain terdiri dari unit pelayanan :
a)     Rumah sakit pendidikan pemerintah
b)    Rumah sakit pendidikan swasta
4)     Prosedur Pelaksanaan Sistem Rujukan
Dalam membina system rujukan ini perlu ditentukan beberapa hal.
a)       Regionalisasi.
Regionalisasi adalah pembagian wilayah pelaksanaan system rujukan. Pembagian wilayah ini didasarkan atas pembagian wilayah secara administrative, tetapi dimana perlu didasarkan atas lokasi atau mudahnya system rujukan itu dicapai.
Hal ini untuk menjaga agar pusat system rujukan mendapat arus penderita secara merata.
Tiap tingkat unit kesehatan diharapkan melakukan penyaringan terhadap penderita yang akan disalurkan dalam system rujukan.
Penderita yang dapat melayani oleh unit kesehatan tersebut, tidak perlu dikirim ke unit lain yang lebih mampu.
b)       Penyaringan  (screening) oleh tiap tingkat unit kesehatan.
Tiap unit kesehatan diharapkan melakukan penyaringan terhadap penderita yang akan disalurkan dalam system rujukan.
Penderita yang dapat melayani oleh unit kesehatan tersebut, tidak perlu dikirim ke unit lain yang lebih mampu.
c)       Kemampuan unit kesehatan dan petugas.
Kemampuan unit kesehatan tergantung pada macam petugas dan peralatannya.
Walaupun demikian diharapkan mereka dapat melakukan keterampilan tertentu. Khususnya dalam perawatan ibu dijabarkan keterampilan yang  masing-masing diharapkan dari unit kesehatan, beserta petugasnya.
5)     Mekanisme atau Alur Rujukan
Berikut adalah skema Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar